Korupsi Pembangunan Jalan Nasional di Taput, 3 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Para tersangka saat digiring sari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lapas Tanjung Gusta Medan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara  (Sumut) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/7/2023). Dugaan korupsi pada proyek yang masuk pada tahun anggaran 2019 senilai Rp466.437.818.

Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan yakni IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML). 

"Tiga tersangka dipersangkakan dengan  Pasal 2 ayat (1) Subsider  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"  kata Yos, Jumat (21/7/2023).

Adapun posisi kasusnya yakni pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara CS dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000 tahun anggaran 2019. Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit–Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta). Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

9 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

26 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

31 hari lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal