KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan

Stepanus Purba
KPK saat merilis penetatan tersangka kasus dugaan suap yang menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN,iNews.id - Berkas perkara kasus dugaan suap 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dilimpahkan KPK ke pengadilan Tipikor Medan. Ke-14 mantan anggota dewan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal persidangan ke-14 anggota dewan tersebut.

"Kami menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Ali mengatakan saat ini berkas perkara ke-14 terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun mereka masih ditahan di Rutan KPK.

Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa tersebut:

1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Layari Sinukaban
11. Japorman Saragih
12. Jamaluddin Hasibuan
13. Irwansyah Damanik
14. Mulyani

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

11 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

14 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

1 bulan lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

1 bulan lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal