KPK Terima Pengembalian Uang Rp422,5 Juta terkait Suap di DPRD Sumut

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Rizky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang total Rp422,5 juta dari para saksi terkait kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422.500.000 untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

KPK mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus suap di DPRD Sumut tersebut.

"Kami imbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

1 hari lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

2 hari lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

2 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

4 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal