Larangan Mudik, PT KAI Divre I Sumut Hentikan Perjalanan Kereta Jarak Menengah

Stepanus Purba
Kereta api sepi penumpang (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk menghentikan operasional perjalanan kereta api untuk jarak menengah. Langkah ini sebagai respon atas keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.

PT KAI Divre I Sumut memutuskan hanya mengoperasikan kereta api Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP). Kereta api ini beroperasi sebanyak delapan kali dalam sehari.

"KAI Divre I Sumut hanya menjalankan KA lokal dan angkutan barang saja," kata Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Hutabarat, Sabtu (25/4/2020).

Daniel menerangkan, pembatalan perjalanan kereta api mulai efektif diberlakukan Sabtu (25/4/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Pembatalan perjalanan kereta api ini untuk mendukung kebijakan pemerintah, yakni Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pembatasan pergerakan orang," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karo Sumut, Cek Magnitudonya!

24 hari lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

24 hari lalu

Pelintasan Jorongan dan Malasan Ditutup Terkait Perbaikan Jalur Kereta Api, Catat Jadwalnya

1 bulan lalu

Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal