LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri

Stepanus Purba
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Deliserdang oleh tujuh orang pemuda mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang. LPA Deliserdang mendesak para pelaku dijerat dengan PP 70 Tahun 2020 tentang Hukuman Kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, 

Ketua LPA Deliserdang Junaidi Manik mengatakan saat ini pihak sudah mendampingi korban pemerkosaan para pemuda yang tergabung dalam geng Rep tersebut. Dia menyesalkan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Deliserdang.  

"Kabupaten Deliserdang yang merupakan kabupaten layak anak pertama kembali terjadi kejahatan seksual bergerombol. Ini merupakan potret buruk terhadap status kabupaten layak anak," kata Junaidi, Jumat (22/1/2021). 

Dia mengatakan penegakan hukum yang adil salah satunya dengan penerapan PP 70 Tahun 2020 kepada para tersangka dinilai akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Langkah ini juga akan memberikan rasa aman bagi orangtua yang ada di Deliserdang. 

"Di mana anak-anak di Kabupaten Deliserdang, benar-benar merasa aman, nyaman dan dapat tumbuh berkembang mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan kodratnya," ujanya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
51 menit lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

10 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

17 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

21 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

27 hari lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal