Maling Spesialis Rumah Kosong di Medan Ditangkap saat Beraksi

Stepanus Purba
Pelaku Juman alias Paul saat diamankan di Mapolsek Delitua, Kamis (21/5/2020). (Foto: istimewa)

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang tengah beraksi langsung diamankan petugas. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut

“Barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksi di antaranya, satu buah linggis, satu buah martil, satu buah tang runcing, satu buah senter dan satu buah obeng," kata Idem.

Selain mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang curian pelaku. Di antaranya, satu set engsel pintu‬, satu unit mesin pompa air merk Sanyo, kaca jendela depan, kaca jendela kamar dan dua buah pintu kamar‬.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal