Maling Spesialis Rumah Kosong di Medan Ditangkap saat Beraksi

Stepanus Purba
Pelaku Juman alias Paul saat diamankan di Mapolsek Delitua, Kamis (21/5/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polsek Delitua menangkap Juman alias Paul (55) warga Jalan AH Nasution, Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Diamankan usai membongkar rumah kosong yang  ada di  Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem Sitepu membenarkan penangkapan pelaku pembobolan rumah kosong tersebut.

‪”Tersangka Juman alias Paul kami tangkap saat sedang beraksi di rumah yang ditinggal penghuninya,” katanya, Kamis (21/5/2020).

Penangkapan Paul berawal saat petugas mendapat laporan terkait rumah kontrakan di Jalan Flamboyan Raya No 14 dimasuki maling. Rumah kontrakan tersebut dihuni oleh Anggun Famela (21).

"Mendapat laporan itu, Tekab Polsek Delitua meluncur ke lokasi yang dimaksud," kata Idem.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 jam lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

1 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

1 hari lalu

Viral Driver Ojol Gagalkan Curanmor di Medan, 2 Pelaku Kabur dari Kejaran Polisi

2 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

3 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal