Masih Bersuami Menikah Lagi, Perempuan di Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Kasus sidang Poliandri digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis empat tahun penjara terhadap perempuan yang menikah lagi meski masih bersuami. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Santi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara. 

Mengutip dakwaan Jaksa, Santi terikat pernikahan dengan seorang duda beranak dua bernama Sabar Menanti Sitompul sejak 11 April 2006. Dari pernikahannya itu dia memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia, Kota Medan. 

Sejak tahun 2009, Santi ternyata menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain, yakni Iwan Setiadi. Akibatnya hubungan antara Sabar Menanti Sitompul dan Santi tidak harmonis.

Saat menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede, Kabupaten Bogor atas nama Dhani. Sedangkan Iwan mengurus surat rekomendasi nikah ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan. 

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah  dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polrestabes Medan Bongkar Narkoba Modus Vape Pod Getar, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Polisi Viral Nekat Tabrak Mobil di Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

57 tahun lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

57 tahun lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

57 tahun lalu

Kebakaran Monumen Tugu Sisingamangaraja XII di Medan, Api Hanguskan Pendopo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal