Mau Nyabu, Sopir di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Tersangka Imanuel Chandra Sitepu saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp80.000. Rencananya, pelaku yang mengaku bekerja sebagai sopir tersebut hendak mengonsumsi sabu tersebut di rumahnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Pelaku dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

25 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal