Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan aksi penyerangan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung mengatakan dari delapan orang yang diamankan, tujuh orang diduga sebagai pelaku penyerangan. Sementara satu orang lainnya diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran massa.
"Petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MS (60), PS (49), TB (42), HS (65), TG (66), IS (43), SS (38), dan TS," ujar AKP Hitler.
Polres Humbahas juga mendapat bantuan dari tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Para terduga pelaku bersama dua orang saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kedua kelompok yang berselisih juga diminta menahan diri agar konflik tidak kembali meluas.
"Proses hukum akan berjalan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan," katanya.