Mujianto Konglomerat asal Medan Kabur Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Kini Buron

Wahyudi Aulia Siregar
Dokumentasi suasana sidang Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan dengan terdakwa Mujianto, konglomerat asal Sumut. (Foto : ist)

"Setelah dianalisis putusannya baru kami eksekusi. Namun saat akan mengeksekusi yang bersangkutan sudah lebih dahulu kabur," katanya. 

Yos pun meminta agar Mujianto segera menyerahkan diri. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian maupun dengan aparat pemerintahan setempat untuk segera bisa mengeksekusi Mujianto. 

"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

16 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

27 hari lalu

Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga

31 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

31 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal