Mujianto Konglomerat asal Medan Kabur Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Kini Buron

Wahyudi Aulia Siregar
Dokumentasi suasana sidang Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan dengan terdakwa Mujianto, konglomerat asal Sumut. (Foto : ist)

"Setelah dianalisis putusannya baru kami eksekusi. Namun saat akan mengeksekusi yang bersangkutan sudah lebih dahulu kabur," katanya. 

Yos pun meminta agar Mujianto segera menyerahkan diri. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian maupun dengan aparat pemerintahan setempat untuk segera bisa mengeksekusi Mujianto. 

"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

15 hari lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

17 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

18 hari lalu

Nyaris Diamuk Warga, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak dan Diberi Makan

18 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal