Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. (Foto: Antara)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, lewat Pergub Nomor 27 tahun 2024 itu, pemerintah memberikan keringanan dan pembebasan pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Kebijakan itu berlaku mulai 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

"Rinciannya adalah Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30-60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat," katanya.

Kepala Jasa Raharja, Mulyadi mengatakan pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Pada 2024 ada pertumbuhan taat pajak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

3 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

5 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

6 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

8 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal