Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Sibolga Masuk Penjara

Antara
Petugas Polres Sibolga menangkap A (28) seorang nelayan pengedar narkotika jenis sabu (ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Seorang nelayan ditangkap karena menyambi menjadi pengedarnarkotika jenis sabu. Dia diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga di depan sebuah rumah di Jalan Balam, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku berinisial A (28) warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga. Pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi masyarakat ada transaksi narkoba di lokasi TKP penangkapan.

Kemudian, personel Satresnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap A. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu terbungkus plastik bening.

"Selanjutnya dari lemari di dalam kamar juga ditemukan satu bungkus plastik es mambo berisi tiga bungkus sabu," ucapnya, Senin (4/7/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.

"Tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Sormin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

20 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

21 hari lalu

ABK KM Mayangsari II Tewas saat Melaut di Masalembo, Sempat Muntah Darah

22 hari lalu

WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

25 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal