Oknum Perwira Paspampres Tipu Warga Humbahas, Divonis Hukuman 9 Bulan Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota Paspampres saat persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (30/5/2023). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menipu seorang warga Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Korban tertipu ratusan juta rupiah untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari 3.000 meter.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Majelis Hakim diketuai Kolonel Chk Azril Siagian menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota kesatuan Paspampres bidang pembinaan mental.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak penipuan terhadap korban Yan Edward Simanjuntak dengan mengaku dapat mengurus penerbitan sertifikat tanah di sekitar Jalan Ring Road Humbahas.

Kejadian ini bermula pada 2021 saat korban diperkenalkan rekannya dengan terdakwa. Korban terperdaya akan jabatan terdakwa dan menganggap semua pengurusan administrasi akan mudah ditangani dengan nama besar Paspampres tempat terdakwa berdinas.

Namun setelah beberapa kali minta difasilitasi ongkos pulang pergi Jakarta-Medan untuk pengurusan sertifikat di BPN Sumut, keyakinan korban akhirnya runtuh. Bayangan akan mendapat kemudahan dengan jabatan terdakwa anggota Paspaspampres berakhir pepesan kosong hingga kasus ini dibawa ke jalur hukum. Sebab terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba gagal menepati janjinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal