Oknum Perwira Paspampres Tipu Warga Humbahas, Divonis Hukuman 9 Bulan Penjara

Ahmad Ridwan Nasution
Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota Paspampres saat persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (30/5/2023). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Atas putusan Majelis Hakim, korban mengaku kecewa. Sebab menurutnya dia telah menghabiskan biaya untuk memfasilitasi serta pengurusan pembuatan sertifikat mencapai Rp259 juta. Namun yang berhasil dibuktikan dalam bentuk tertulis berjumlah Rp59 juta karena Rp200 juta diberi secara tunai.

"Hukuman ini terlalu ringan, akan muncul lagi oknum-oknum seperti ini ke depannya," ujar Yan Edward Simanjuntak, Selasa (30/5/2023).

Sebelum persidangan, terdakwa telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi di Kodam Jaya.

Humas Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Djunaedi iskandar mengatakan, terdakwa dalam perkara ini didakwa atas kasus penipuan.

"Terdakwa dinyatakan Hakim terbukti melakukan penipuan," katanya.

Diketahui, vonis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Azril Siagian ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 tahun penjara. Sebab terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres serta mengakibatkan kerugian terhadap korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal