Pekerja Korban PHK akan Diberi Tunjangan Selama 6 Bulan, Ini Besarannya

iNews.id
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Skema pemberian tunjangan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja lewat sistem Jaminan Kehilangan Pekerajaan (JKP). 

JKP merupakan salah satu manfaat baru yang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar dan BP Jamsostek. Insentif yang diberikan merupakan bagian dari manfaat yang sudah ada sebelumnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan para pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja akan mendapatkan JKP selama enam bulan dengan batas upah maksimal Rp5 juta. 

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya, Rabu (17/2/2021).

Anwar menyebtukan pekerja yang memeperoleh JKP harus terdaftar sebagai peserta minimal 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayarnya selama tiga bulan berturut-turut.  Sumber dana tunjangan tersebut berasal dari iuran yang dibayar pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja sebulan dan rekomposisi program JKK dan JKM yang tidak terlalu banyak terpakai.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal