Pelaku Penistaan Agama yang Viral di Medsos Ditahan Kejari Medan

Antara
Kejaksaan Negeri Medan menahan RS (tengah) pelaku dugaan penistaan agama yang viral di media sosial (medsos). (Foto : ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Pria berinisial RS terduga pelaku penistaan agama yang viral di media sosial ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Pelimpahan berkas ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11/2022).

"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Faisol, Rabu (23/11/2022).

Dia menyebutkan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Selanjutnya kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," ucapnya.

Kasi Pidum menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.

Sebelumnya, RS ditangkap Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten YouTube. Ucapannya yang meresakan banyak pihak dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berujung penangkapan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

14 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

17 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

22 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

31 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal