Pelaku Penistaan Agama yang Viral di Medsos Ditahan Kejari Medan

Antara
Kejaksaan Negeri Medan menahan RS (tengah) pelaku dugaan penistaan agama yang viral di media sosial (medsos). (Foto : ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Pria berinisial RS terduga pelaku penistaan agama yang viral di media sosial ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Pelimpahan berkas ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11/2022).

"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Faisol, Rabu (23/11/2022).

Dia menyebutkan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Selanjutnya kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," ucapnya.

Kasi Pidum menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.

Sebelumnya, RS ditangkap Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten YouTube. Ucapannya yang meresakan banyak pihak dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berujung penangkapan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

4 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

Kecelakaan Mengerikan 7 Kendaraan di Sibolangit, Jalur Medan-Berastagi Macet Total

4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Tewas

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal