Gito dan Yudi, Pembunuh Wartawan Marsal Harahap Dihukum Seumur Hidup

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang putusan penembakan wartawan di Pematangsiantar. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada kedua pelaku pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42). Marsal adalah wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online lokal  tewas ditembak tak jauh dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)

Putusan terhadap kedua pelaku pembunuhan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai, Vera Yetti Magdalena, dalam persidangan secara virtual yang dilakukan dari Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).

Dalam amar putusannya, kedua pelaku Sudjito als Gito dan Yudi Fernando, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marsal Harahap. Perbuatan Gito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menghukum seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando,” kata Vera.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan banding sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami kordinasi dulu dengan pimpinan," kata JPU.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tukang Tambal Ban di Boyolali Ditembak OTK 5 Kali, Luka di Hidung hingga Dada

2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Tuak, Pria di Simalungun Tembak Tetangga di Dada

2 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

22 hari lalu

Jenazah Aris Sanda Sopir Tewas Ditembak di Jayawijaya Dipulangkan ke Toraja

27 hari lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal