Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

iNews
Kejati Sumut menyita dana Rp150 miliar yang dikembalikan oleh PT DMKR terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1. (Foto: iNews Medan).

Menurutnya, dana Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan dititipkan ke rekening penampungan lain (RPL) di Bank Mandiri.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen properti yang bertindak dengan iktikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. 

“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

1 tahun lalu

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

2 bulan lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal