Pengedar Sabu di Marbau Labura Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu

Stepanus Purba
Tersangka RS alias Dedek alias Dagol saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)


"Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

7 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

11 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

12 hari lalu

Viral Pegawai Labrak Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Labuhanbatu, Berujung Laporan Polisi

12 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal