Pengedar Sabu di Marbau Labura Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu

Stepanus Purba
Tersangka RS alias Dedek alias Dagol saat diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)


"Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gramnya," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal