Pengusaha Medan Ini Praperadilankan Kapolda Sumut soal Kasus Penyerobotan Lahan

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto:Ist)

MEDAN, iNews.id - Pengusaha periklanan asal Kota Medan Albert Kang mempraperadilankan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pengajuan gugatan ini setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.

Kuasa hukum Albert, Junirwan Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan keliru dari penyidik Polda Sumut. Sebab kliennya mempunyai izin untuk mengerjakan tanah yang disengketakan tersebut.

"Kami mengajukan gugatan praperadilan ini karena penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Mana mungkin seorang yang punya izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan tersangka," ujar Junirwan seusai sidang praperadilan di Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/9/2021).

Junirwan menyampaikan, kasus ini bermula saat kliennya membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT Vicktor Jaya Raya. Dia kemudian membangun rumah di atasnya pada Desember 2004 silam.

"Di belakang tanah tersebut terdapat areal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar dan sangat menganggu Albert," kata Junirwan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

7 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

8 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

8 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

8 hari lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal