Pengusaha Medan Ini Praperadilankan Kapolda Sumut soal Kasus Penyerobotan Lahan

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto:Ist)

Merasa resah, Albert meminta manajemen PT Vicktor Jaya menata lahan tersebut. Belakangan pada tahun 2008, Albert mendapat izin dari pengelola untuk menata lahan. Izin itu diberi judul Persyaratan Perizinan yang ditandatangani Mr Hwang Jang Suk.

"Atas izin itu, klien kami mengelola tanah tersebut dengan biaya sendiri. Bahkan Taman Hartono selaku pihak pengelola memuji lahan tersebut usai ditata," kata Junirwan.

Namun 2 tahun kemudian, tiba-tiba PT Vicktor Jaya Raya melalui Mr Hwang Jang Suk keberatan Albert mengelola lahan. Dilanjutkan dengan mengirim surat melarang mengelola lahan tersebut.

PT Vicktor Jaya Raya lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan tuduhan menguasai tanah tanpa izin.

"Nah, kami minta pengadilan ini lah yang meluruskan kekeliruan. Sebab klien kami mengantongi izin dari yang punya tanah. Bagaimana mungkin Albert dikatakan penyerobot dan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dia punya izin dari pemilik tanah," kata Junirwan.

Dia berharap gugatan praperadilan yang mereka ajukan ini dapat menggugurkan status tersangka kliennya.

"Hak kami klien kami untuk menuntut pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidik. Itulah yang kami minta sebagai hak kami sebagai warga negara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

10 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

17 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

21 hari lalu

Partai Perindo Gelar Sekolah Politik di Medan, Perkuat Kader Muda Menuju Pemilu 2029

23 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal