Pengusaha Medan Ini Praperadilankan Kapolda Sumut soal Kasus Penyerobotan Lahan

Wahyudi Aulia Siregar
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto:Ist)

MEDAN, iNews.id - Pengusaha periklanan asal Kota Medan Albert Kang mempraperadilankan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pengajuan gugatan ini setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.

Kuasa hukum Albert, Junirwan Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan keliru dari penyidik Polda Sumut. Sebab kliennya mempunyai izin untuk mengerjakan tanah yang disengketakan tersebut.

"Kami mengajukan gugatan praperadilan ini karena penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Mana mungkin seorang yang punya izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan tersangka," ujar Junirwan seusai sidang praperadilan di Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/9/2021).

Junirwan menyampaikan, kasus ini bermula saat kliennya membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT Vicktor Jaya Raya. Dia kemudian membangun rumah di atasnya pada Desember 2004 silam.

"Di belakang tanah tersebut terdapat areal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar dan sangat menganggu Albert," kata Junirwan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

17 hari lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

21 hari lalu

Partai Perindo Gelar Sekolah Politik di Medan, Perkuat Kader Muda Menuju Pemilu 2029

23 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal