Perampok Nyamar Jadi Tukang Ojek, Korban Turun dari Bus Nyaris Diperkosa

Fadly Pelka
Pelaku perampokan nyamar jadi tukang ojek RH (34) ditahan di ruang Satreskrim Polres Batubara (Foto: iNews/.id/Fadly Pelka).

Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialami ke suaminya dan melaporkan hal itu ke Polres Batubara.

"Kita langsung perintahkan kanit bersama tim lakukan olah TKP. Dari informasi para tukang ojek, diketahui identitas pelaku," ujarnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Pelaku inisial RH (34) mengakui perbuatannya. Dari tangannya ditemukan tas coklat berisi 1 dompet, 1 handphone, 2 jam tangan milik korban.

Dia dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Batubara Tewas usai Bakar Rumah

57 tahun lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal