JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 29 Januari - 3 Februari 2018. Pemeriksaan itu untuk membuktikan adanya dugaan tersangka baru yang turut menerima aliran dana suap pengesahan APBD Sumut.
"Kami menduga aliran dana dalam kasus suap tersebut, baik terkait dengan peristiwa pertangungjawaban gubernur saat itu ataupun pengesahan APBD di beberapa tahun itu diindikasikan mengalir juga kepada sejumlah pihak lain, khususnya di sini beberapa anggota DPRD. Itu yang sedang kita dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Febri mengatakan, penyidik KPK saat ini masih melakukan penguatan bukti untuk berupaya menjerat tersangka baru dalam praktik suap 'uang ketok palu APBD’ tersebut.
"Jadi setelah kita cermati fakta persidangan, ditemukan ada banyak fakta yang cukup kuat untuk ditelusuri lebih lanjut. Kami pandang kalau ada pihak lain yang juga diduga menerima tentu saja sesuai dengan prinsip keadilan, maka penerima-penerima lain harus diproses," kata Febri.
Mereka yang diperiksa hari ini antara lain Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurdjal, dan Abu Hasan Mutidi.