Periksa Anggota DPRD Sumut, Ini yang Diincar KPK

Richard Andika Sasamu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok)

Adapun 11 anggota DPRDSU periode 2009-2014 yang sudah dihukum terkait dengan kasus ini adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Sigit Pramono, Chaidir Ritonga, Budiman N, M Affan, Bustami, Zulkifli ES, Guntur M, Parluhutan S, dan Zulkifli H

Dalam kasus ini mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara. Gatot dinyatakan terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap dilakukan untuk menggagalkan rencana hak interpelasi dan pengesahan APBD serta penerimaan Laporan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.

Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp61,8 miliar lebih.

Rizal Sirait yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sumut, Selasa (30/1/2018) mengaku tak menerima dana apapun dari Gatot Pujo Nugroho. "Itu yang saya jelaskan kepada penyidik," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
14 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

17 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

18 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

18 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

1 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal