Perkosa Calon Istri, Pria di Serdang Bedagai Mengaku Khilaf

Wahyu Rustandi
Tersangka pemerkosaan terhadap calon istrinya, diringkus polisi. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, tersangka JS ini telah memerkosa korban dengan modus akan menikahinya. Namun, karena tidak terima disetubuhi lebih dulu, korban pun melaporkan polisi.

"Modus selain menikahi korban yakni dengan adanya ancaman," kata Kapolres.

Bukannya menunggu persiapan menikah, kini JS malah harus berurusan dengan hukum. Pria asal Serdang Bedagai ini terancam pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal