Perkosa Calon Istri, Pria di Serdang Bedagai Mengaku Khilaf

Wahyu Rustandi
Tersangka pemerkosaan terhadap calon istrinya, diringkus polisi. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, tersangka JS ini telah memerkosa korban dengan modus akan menikahinya. Namun, karena tidak terima disetubuhi lebih dulu, korban pun melaporkan polisi.

"Modus selain menikahi korban yakni dengan adanya ancaman," kata Kapolres.

Bukannya menunggu persiapan menikah, kini JS malah harus berurusan dengan hukum. Pria asal Serdang Bedagai ini terancam pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

1 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

2 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

2 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal