"Di lokasi ini, kami mengamankan tersangka Frank," ucapnya.
Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir. Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik
"Tersangka AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong kami amankan di Titi Bapel," ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sergai. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
'Kelimanya terancam hukuman penjara 15 tahun," ujarnya.