Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil

Tim iNews
Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan empat gadis yakni ayah kandung, paman, dan kakek di Kota Medan. (Foto: iNews)

Motif pelaku RL adalah nafsu dan memilih anak-anak sebagai korban "agar tidak bisa melawan dan penurut." Pelaku bahkan disebut melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dalam 1 hari. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Buron 2 Bulan, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil Ditangkap

11 bulan lalu

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

15 jam lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

2 hari lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

3 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal