Polairud Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Sumut, Tekong Kapal Ditangkap!

Donald Karouw
Polairud gagalkan penyelundupan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. (Foto: Humas Polri)

Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21) warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangannya, disita barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder serta 1 unit telepon genggam merek Redmi.

Atas perbuatannya, MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu juga dijerat Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

57 tahun lalu

Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk, 10 Gen Z Ini Dijanjikan Kerja di Situs Judi Online

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal asal Sumut ke Malaysia, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Perekrut Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal