Polda Sumut Bongkar Modus Baru Penyelundupkan Narkoba Dalam Kemasan Kopi Gayo

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus penyelundupan narkoa dalam kemasan Kopi Gayo. (Foto: Istimewa)

Pengakuan pelaku, mereka membawa barang tersebut dari Provinsi Aceh dengan tujuan ke Kota Palembang.

"Mereka dijanji upah Rp25 juta oleh orang yang memerintah jika berhasil menghantarkan barang tersebut," katanya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah dalam penanganan Ditres Narkoba Polda Sumut. Sementara jenazah salah satu pengedar sabu pelaku masih berada di RS Bhayangkara Kota Medan.

"Kami menjerat tersangkan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan maksiman 20 tahun," ujar Kapolda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

13 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

18 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

1 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

1 bulan lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal