Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar di PD Pasar Kota Medan ke Kejari

Stepanus Purba
Tersangka Aidil Sofyan saat dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan, Rabu (18/8/2021). (Foto: istimewa)

Selain tersangka tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," ujarnya.

Bondan mengatakan saat ini tersangka Aidil Sofyan ditahan JPU di Rutan Klas I Labuhan Deli. Saat ini JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Pelaku Jambret HP Wanita Pemesan Ojol di Medan Ditembak usai Lawan Petugas

11 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

12 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

12 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal