Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar di PD Pasar Kota Medan ke Kejari

Stepanus Purba
Tersangka Aidil Sofyan saat dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan, Rabu (18/8/2021). (Foto: istimewa)

Selain tersangka tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," ujarnya.

Bondan mengatakan saat ini tersangka Aidil Sofyan ditahan JPU di Rutan Klas I Labuhan Deli. Saat ini JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Viral Nekat Tabrak Mobil di Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

57 tahun lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

57 tahun lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

57 tahun lalu

Kebakaran Monumen Tugu Sisingamangaraja XII di Medan, Api Hanguskan Pendopo

57 tahun lalu

Viral Maling AC di Medan bak Spiderman, Loncati Gedung Lantai 5 Tanpa Tali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal