Polda Sumut Sita 7 Aset Bangunan dan Rumah Bos Judi Online Cemara Asri

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menyita tujuh aset milik AP alias Joni, bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Lokasi judi online ini sempat digerebek Kapolda Sumut pada 9 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan polisi atas praktik judi online yang dikelola AP.

Penyitaan disaksikan langsung petugas keamanan kompleks perumahan tersebut. Polisi kemudian menempelkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain' di depan aset yang disita.

"Iya benar, ada tujuh aset bangunan dan rumah yang disita teman-teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam kasus itu," ujar Hadi, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, Polda Sumut juga telah menjerat tersangka AP dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset yang disita tersebut disinyalir merupakan hasil dari bisnis judi yang dikelolanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta, Uang Dipakai Judi Online

7 hari lalu

2 Rumah dan Gudang Penuh Barang Elektronik Bekas di Sidoarjo Terbakar

9 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Judol dan Jual Beli Akun Palsu di Sidoarjo, Omzet Miliaran

23 hari lalu

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal