Polda Sumut Tahan Oknum Kepala Sekolah yang Cabuli 6 Murid

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Oknum kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan enam anak oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse (Ditres) Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut). Saat ini oknum kepala sekolah berinisial BS tersebut sudah ditahan oleh penyidik di Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan BS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpul barang bukti. Selain itu, petugas juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan BS sebagai tersangka. 

"Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Hadi. 

Hadi mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
14 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

6 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal