Polda Sumut Tetapkan 3 Oknum ASN Jadi Tersangka Bagi Hasil PBB Labuhanbatu Utara

Antara
Ilustrasi (dok. iNews)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhan Batu Utara.

"Penetapan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhan Batu Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Rony Samtana, Jumat (17/1/2020).

Rony menyebutkan, ketiga ASN yang telah ditetapkan tersangka itu, yakni AP, Kabid Pendapatan Labuhanbatu Utara tahun 2013, 2013 dan 2015, FID Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2014, dan AFL pejabat Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2013.

"Saat ini, kasus ketiga tersangka itu terus dikembangkan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut," ujarnya.

BACA JUGA:

Dituduh Curi Kain Lap, Pria di Medan Bunuh Temannya

Ikut Saksikan Rekonstruksi, Mantan Istri Jamaluddin: Beliau Orang Baik

Samtana mengatakan, pemanggilan pertama kepada tiga ASN tersebut oleh Polda Sumut, Senin (13/1/2020), namun tidak ditanggapi. Polda Sumut langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

21 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

25 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

28 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal