Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi

Stepanus Purba
Gedung Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Penyelidikan ini atas dugaan korupsi kontribusi pendapatan asal daerah (PAD) PDAM yang tak disetorkan ke Pemprov Sumut.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, telah memeriksa saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut. Kendati demikan, dia enggan merinci siapa dan berapa saksi yang telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Iya benar, ada pemeriksaan. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Informasi yang diperoleh, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian. Ditemui usai keluar dari ruang penyidik, Arif mengaku jika dia diminta keterangan sebagai saksi.

Menurutnya, penyelidikan ini berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 dalam Pasal 50 disebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80% lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55% dari keuntungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

13 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

14 hari lalu

Perkuat PAD dan Efektivitas Belanja, Ini Catatan Partai Perindo terkait APBD Sikka

16 hari lalu

BKAD Kalteng Genjot Aset Produktif, Kendaraan Dinas Tak Terpakai hingga Properti Siap Hasilkan PAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal