MEDAN, iNews.id – Kafe di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Petisah, Medan, diduga dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tiga remaja. Polisi menangkap ketiganya dan menyita dua pod getar berisi zat terlarang yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga sebelumnya mencurigai aktivitas salah satu pelaku yang kerap menemui orang berbeda dalam waktu singkat di sekitar kafe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian. Petugas kemudian menangkap ET (21), warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, di kafe tersebut pada Selasa (7/7/2026) malam.
"Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman yang diduga hendak dijual," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, dikutip dari iNews Medan, Rabu (19/8/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari penangkapan ET. Dua orang lainnya, yakni M (19), yang merupakan kekasih ET, dan GS (23), warga Desa Tanjung Anom, turut ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. ET disebut bertugas menemui calon pembeli dan melakukan transaksi di kafe, sedangkan ET dan M mengambil pasokan narkoba dari pemasok.