Polisi dan BKSDA Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Deliserdang

Stepanus Purba
Polda Sumut saat ekspose kasus perdagangan satwa langka, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

"Dia menjualnya dengan harga bervariatif, mulai dari Rp200.000 hingga Rp450.000 untuk tiap ekornya," ucapnya.

Pengakuannya, dia mendapat satwa dilindungi itu dengan membelinya dari seorang nelayan. Untuk tiap satwa langka itu dia merogoh kocek Rp25.000-Rp75.000.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

12 hari lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

15 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

27 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

29 hari lalu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Kerahkan 176 Personel Bantu Warga Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal