Polisi dan BKSDA Sumut Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Deliserdang

Stepanus Purba
Polda Sumut saat ekspose kasus perdagangan satwa langka, Jumat (11/1/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

"Dia menjualnya dengan harga bervariatif, mulai dari Rp200.000 hingga Rp450.000 untuk tiap ekornya," ucapnya.

Pengakuannya, dia mendapat satwa dilindungi itu dengan membelinya dari seorang nelayan. Untuk tiap satwa langka itu dia merogoh kocek Rp25.000-Rp75.000.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

13 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

19 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal