Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 TKI Ilegal di Tanjungbalai, 1 Agen Ditangkap

Stepanus Purba
Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak menginterogasi agen TKI ilegal yang ditangkap di Mapolda Sumut, Jumat (12/7/2019). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Dia menerangkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp2.200.000 hingga Rp2.350.000. Karena itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari 25 korban ini, di antaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) merupakan asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi,” paparnya.

Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas. Kedua DPO berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik. “Keduanya masih kita kejar. Sedangkan terhadap tersangka Amirullah Abdullah sudah ditahan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Ungkap Penyelundupan Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

4 hari lalu

Selundupkan 1,1 Kg Serbuk Emas Senilai Rp2,9 Miliar ke Malaysia, WN India Ditangkap

22 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

23 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

28 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal