Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-Plus di Kompleks MMTC Deliserdang

Stepanus Purba
Para penghuni panti pijat plus-plus di Kompleks MMTC saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek panti pijat plus-plus di kompleks MMTC, Wiliem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (3/6/2020). Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 10 orang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan panti pijat di kompleks MMTC menyediakan layanan plus-plus. Informasi kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat digerebek, polisi berhasil mengamankan 10 orang dengan rincian dua orang perempuan sebagai kasir yakni YP (23) dan TW (22). Kemudian RM (31) yang bertugas sebagai trainer terapis, serta TE (24) sebagai penerima tamu.

"Selanjutnya empat orang perempuan yang bekerja sebagai terapis yakni MSS (21), DA (24), DD (26), dan CA (26). Serta dua orang pria yang di saat penggerebekan sedang menikmati layanan pijat plus-plus yakni TH (59) dan AH (33)," kata Ronny, Sabtu (6/6/2020).

Selain mengamankan 10 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seperti sprai, bantal, handuk, tissue, alat kontrasepsi, handbody, baby oil, sabun mandi dan baju lingrie, serta dua buah pembukuan.

"Mereka tidak ditahan namun wajib lapor serta proses hukum tetap dilanjutkan," katanya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

8 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

14 hari lalu

Mencekam! Tembakan Warnai Penggerebekan Sarang Narkoba di Deliserdang

15 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

15 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal