Polisi ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras Akan Ditindak

Putranegara
Ilustrasi Polri. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi yang pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras) akan ditindak. Hal ini sesuai larangan yang dikeluarkan Propam Polri buntut penembakan Bripka CS yang menewaskan tiga orang termasuk anggota TNI di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, telah menyiapkan sejumlah sanksi apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut,

"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," ujar Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

31 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal