MEDAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan terus mendalami kasus diskotek anak berkedok toko es krim di Kompleks Pertokoan MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua pengelola berinisial SW dan JL sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengembangan penyidikan menemukan adanya praktik bisnis hiburan malam berbau prostitusi anak di lantai dua toko bernama Ice Cream Garden. “Untuk tersangkanya dua orang yakni pemilik dan pengelola diskotek yang berkedok took ice cream,” kata Prawira, Selasa (14/8/2018).
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang menjerat tersangka menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
“Sementara pada Pasal 88 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Putu, kedua pemilik toko es krim itu tidak ditahan. Mereka sudah dipulangkan dan hanya dikenai wajib lapor.