"Tapi petugas yang melihatnya, meminta pelaku untuk mengambil kembali barang bukti tersebut," ujarnya.
Kepada petugas, Jailani mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak setahun terakhir. Setiap harinya, Jailani mampu menjual sabu seberat 2 sampai 3 gram. Dari kegiatan tersebut, Jailani memperoleh keuntungan mencapai Rp350.000 setiap gramnya.
"Sementara Dedy bekerja sebagai kurir dari tersangka Jailani," ucapnya.
Barang bukti tersebut didapatkan Jailani dari seorang bandar berinisial M. Namun saat pengembangan ke rumah M di Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, bandar tersebut sudah melarikan diri.
"Saat menggeledah rumah, petugas mendapati satu plastik klip berisi sabu serta air softgun merek revolver dan satu senapan angin," ucapnya.
Untuk proses pengembangan, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.