Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Sei Berombang Labuhanbatu

Stepanus Purba
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (15/7/2020). (Foto: istimewa)

"Tapi petugas yang melihatnya, meminta pelaku untuk mengambil kembali barang bukti tersebut," ujarnya.

Kepada petugas, Jailani mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak setahun terakhir. Setiap harinya, Jailani mampu menjual sabu seberat 2 sampai 3 gram. Dari kegiatan tersebut, Jailani memperoleh keuntungan mencapai Rp350.000 setiap gramnya.

"Sementara Dedy bekerja sebagai kurir dari tersangka Jailani," ucapnya.

Barang bukti tersebut didapatkan Jailani dari seorang bandar berinisial M. Namun saat pengembangan ke rumah M di Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, bandar tersebut sudah melarikan diri.

"Saat menggeledah rumah, petugas mendapati satu plastik klip berisi sabu serta air softgun merek revolver dan satu senapan angin," ucapnya.

Untuk proses pengembangan, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

17 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

1 bulan lalu

Viral Pegawai Labrak Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Labuhanbatu, Berujung Laporan Polisi

3 bulan lalu

Truk Sawit Terbalik Timpa 3 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas

3 bulan lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal