Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tanjungbalai yang Resahkan Warga

Stepanus Purba
Ilustrasi barang bukti sabu. (Foto: dok iNews)

Keterangan M Irfan, petugas selanjutnya menangkap Alim Hidayat (43) di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungalai Selatan. Dari tangannya disita satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,6 gram, 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,32 gram. Selain itu satu unit ponsel dan sebuah motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.

Ketiganya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Putra Jani.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

3 hari lalu

Oknum Polisi Ditangkap Warga di Asahan saat Mesum Bareng 2 Wanita dalam Mobil

3 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

7 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

21 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal