Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Medan, Amankan Sabu 22 Kg

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka kurir H yang membawa sabu 22 kg. (Foto: Istimewa)

"Untuk jasanya sebagai kurir, tersangka telah menerima upah senilai Rp20 juta," katanya.

Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku H bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkoba. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama.

"Pengakuannya telah dua kali mengantarkan narkoba ke Medan. Keterangannya akan terus kami dalami untuk menelusuri jejak dari jaringan narkoba kelompoknya ini," ucapnya.

Saat ini pelaku H telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ujarnya.

Gidion kemudian menegaskan, peredaran narkoba merupakan akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal hingga kekerasan jalanan. Peredaran narkoba ini pun telah menjadi perhatian serius pihaknya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal