Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Boks di Pasar Bengkok Medan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: istimewa)

“Pelaku kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya. 

Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang sopir mobil bongkar muat di Pajak Bengkok Jalan Aksara Medan menjadi korban pemerasan viral di media sosial Instagram. Sopir tersebut mengaku dipaksa membayar sejumlah uang dari salah satu organinasi buruh dan kepemudaan. 

“Galak kali di Pajak Bengkok ini, gak sia-sia namanya Kota Medan,” kata sopir, sembari merekam lembaran kertas kutipan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

26 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

29 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

1 bulan lalu

DJ Perempuan Ternama di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Jual Vape Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal