Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Boks di Pasar Bengkok Medan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: istimewa)

“Pelaku kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya. 

Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang sopir mobil bongkar muat di Pajak Bengkok Jalan Aksara Medan menjadi korban pemerasan viral di media sosial Instagram. Sopir tersebut mengaku dipaksa membayar sejumlah uang dari salah satu organinasi buruh dan kepemudaan. 

“Galak kali di Pajak Bengkok ini, gak sia-sia namanya Kota Medan,” kata sopir, sembari merekam lembaran kertas kutipan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

13 hari lalu

Mencekam! Tembakan Warnai Penggerebekan Sarang Narkoba di Deliserdang

14 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

16 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

17 hari lalu

Mantan Istri Polisi di Medan Tewas di Kamar Mandi, Ditemukan Luka Tembak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal