Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Rumah di Medan Denai

Stepanus Purba
Tersangka Dodi Pratama saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

"Korban juga membuat laporan di Polsek Medan Area pada hari Senin 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 junto 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

13 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal