Polisi Tangkap Pembunuh Petani di Deliserdang, Ini Motifnya

Stepanus Purba
Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus penangkapan pelaku pembunuhan petani yang jenazahnya dibakar di Desa Simempar. (Foto: Antara)

Menurutnya, atas perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tewas dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang pada Kamis (10/9/2020) pagi.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan (50) yang melintasi ladang milik korban dan tak sengaja melihat hal tersebut. Ketika itu, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar. Dia curiga kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban dalam kondisi mengenaskan.

Melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan kepada warga dan diteruskan ke polisi. Polresta Deliserdang yang menyelidiki akhirnya mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembunuhan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal