Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor di Kota Medan

Adi Palapa Harahap
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Senin (25/5/2020). (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Ironisnya, salah satu pelaku yang bernama Arif Setiadi merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi pada bulan April 2020 lalu. Sebelumnya, Arif dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.

"Dia merupakan napi asimilasi yang baru bebas bulan April. Begitu keluar, pelaku kembali beraksi bersama rekannya," kata Dony.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas ikut menyita barang bukti satu sepeda motor matic hasil curian kemudian satu sepeda motor matic yang digunakan untuk beraksi.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal