Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Sinabung, Tersebar di 6 Titik

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menunjukkan tanaman ganja yang ditanam di kaki Gunung Sinabung. (Foto: ist)

Wahyudi mengaku saat masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut. 

Dia berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke polisi. 

"Untuk tersangka yang sudah kami amankan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

8 hari lalu

Pakar USU Apresiasi Pemerintah Tangani Korban MBG Karo Dirujuk ke RS Jakarta

12 hari lalu

Usai Dijenguk Wapres Gibran, Siswi Korban Keracunan MBG di Berastagi Dirujuk ke Jakarta

12 hari lalu

Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Minta Siswa Tak Masuk Sekolah Sebelum Pulih

13 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal