Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Sinabung, Tersebar di 6 Titik

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menunjukkan tanaman ganja yang ditanam di kaki Gunung Sinabung. (Foto: ist)

Wahyudi mengaku saat masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut. 

Dia berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke polisi. 

"Untuk tersangka yang sudah kami amankan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang, 104 Personel Gabungan Diberi Penghargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal