Polisi Temukan Ladang Ganja di Kaki Gunung Sinabung, Tersebar di 6 Titik

Wahyudi Aulia Siregar
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menunjukkan tanaman ganja yang ditanam di kaki Gunung Sinabung. (Foto: ist)

Wahyudi mengaku saat masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut. 

Dia berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke polisi. 

"Untuk tersangka yang sudah kami amankan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

13 hari lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

15 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal